HAM


Nama : Savira Citra Amalia
NIM : 191710101057

HAM 

1.      Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia. Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Sejarah Perkembangan HAM
Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dapat dikatakan bahwa istilah tersebut bertelian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang. ketika UUD 1945 kembali berlaku sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi semakin kabur dan terkesan ambigu. Selain karena terlalu umumnya muatan HAM dalam UUD 1945, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah semakin kaburnya wujud implementasi dalam beberapa perundang-undangan organik.
3.      Ciri – Ciri HAM
a.       HAM brsifat hakiki
b.      HAM bersifat universal
c.       Utuh
Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh laaknya hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya
d.      Tetap
Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya merupakan tidak dapat dicabut. yang Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
4.      Macam – Macam HAM
A.    Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.
B.     Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya .
C.     Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
Hak asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut masuk tindakan yang melanggar hukum.
D.    Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik, ataupun yang lainnya.
E.     Hak Asasi Sosial Budaya
Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.
5.      Instrumen HAM
a.       Perlindungan HAM
b.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
c.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
d.      Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
e.       Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
6.      Upaya Penegakan HAM di Indonesia
a.       Penegakan UU
b.      Pembentukan komisi nasional
c.       Pembentukan pangadilan HAM
d.      Penegakan melalui proses pendidikan
7.      Tantangan penegakan HAM
a.       Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum;
b.      Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas;
c.       Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka;
d.      Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
e.       Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM.
8.      Hambatan Penegakan HAM
a.       Secara Ideologis
Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan masyarakat.
b.      Secara Ekonomis
Penegakan hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
c.       Secara Teknis
Penegakan hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen hak asasi manusia internasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Dan Strategis Nasional

Otonomi Daerah

Pertahanan dan Keamanan