HAM
Nama : Savira Citra
Amalia
NIM : 191710101057
HAM
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diakui secara
universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat
kelahirannya sebagai manusia. Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan
bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit,
jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya.
Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal
dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Sejarah
Perkembangan HAM
Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad
manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Dapat dikatakan bahwa istilah tersebut bertelian erat dengan realitas sosial
dan politik yang berkembang. ketika UUD 1945 kembali
berlaku sejak 5 Juli 1959, HAM menjadi semakin kabur dan terkesan ambigu.
Selain karena terlalu umumnya muatan HAM dalam UUD 1945, hal lain yang tidak
kalah pentingnya adalah semakin kaburnya wujud implementasi dalam beberapa
perundang-undangan organik.
3. Ciri
– Ciri HAM
a. HAM
brsifat hakiki
b. HAM
bersifat universal
c. Utuh
Artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh laaknya hak
hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik atau hak yang lain sebagainya
d. Tetap
Hak
asasi manusia dari seseorang sifatnya merupakan tidak dapat dicabut. yang
Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diambil oleh pihak
lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia
meninggal dunia.
4. Macam
– Macam HAM
A. Hak
Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap
manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan
beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat
dan juga perasaan yang lain sebagainya.
B. Hak
Asasi Ekonomi
Hak
asasi ekonomi merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk
mempunyai suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang
lainnya), hak membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang
milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang
lain sebagainya .
C. Hak
Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
Hak
asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya
untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut
masuk tindakan yang melanggar hukum.
D. Hak
Asasi Politik
Hak
asasi politik merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik,
seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan
organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas
melaksanakan suatu kegiatan politik, ataupun yang lainnya.
E. Hak
Asasi Sosial Budaya
Seperti
hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat
memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar,
ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai
budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.
5. Instrumen
HAM
a. Perlindungan
HAM
b. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
c. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
d. Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
e. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
6. Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
a. Penegakan
UU
b. Pembentukan
komisi nasional
c. Pembentukan
pangadilan HAM
d. Penegakan
melalui proses pendidikan
7. Tantangan
penegakan HAM
a. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat
pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum;
b. Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan
kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok
masyarakat yang dianggap minoritas;
c. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan
berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara
mereka;
d. Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap
upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
e. Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat
pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan
investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM.
8.
Hambatan Penegakan HAM
a. Secara
Ideologis
Perbedaan
ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang
hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan
terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran
negara dan masyarakat.
b. Secara Ekonomis
Penegakan
hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin
tinggi ekonomi masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi
manusia.
c. Secara Teknis
Penegakan hak
asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya
berbagai instrumen hak asasi manusia internasional
Komentar
Posting Komentar