Otonomi Daerah


Nama : Savira Citra Amalia
NIM : 191710101057
Kelas : Kewarganegaraan 61

Otonomi Daerah 

 
1.      Pengertian
Otonomi artinya aturan sendiri . Otomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
2.      Latar Belakang
a.       Faktor Internal
Faktor internal latar belakang otonomi daerah adalah kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia. Timbul akibat adanya tuntutan atas buruknya pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik.
b.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal latar belakang otonomi daerah adalah faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
3.      Prinsip Otonomi Daerah
a.       Otonomi seluas – luasnya
Agar daerah diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan serta pengaturan terhadap urusan pemerintah di berbagai bidang. Tetapi masih ada batasan yang bukan merupakan wewenang pemda seperti politik luar negeri, dan keamanan nasional.
b.      Otonomi nyata
Daerah diberi kewenangan untuk penanganan urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, dan juga kewajiban yang telah ada.
c.       Otonomi bertanggung jawab
Otonomi Daerah diberikan agar daerah bisa lebih menyejahterakan rakyat di daerah, sehingga semua aturan yang ada harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan harus dilaksanakan dengan bertanggungjawab pada negara dimana daerah tersebut bernaung.
4.      Ciri – ciri otonomi daerah
a.       Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
b.      Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
c.        Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
5.      Asas
a.       Tugas pembantuan
Asas ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya.
b.      Dekonsentrasi
Pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat mereka yang berada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan.
c.       Desentralisasi
Wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
6.      Dasar – Dasar Hukum
a.        Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
b.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat.
c.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
e.        Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
f.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18B ayat 1-2.
7.      Tujuan Utama
Ada 3 tujuan utama otonomi daerah , yaitu :
a.       Tujuan politik : upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD. 
b.      Tujuan administratif : adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan. 
c.       Tujuan ekonomi : yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
8.      Tujuan Umum
a.       Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik
b.      Kehidupan demokrasi berkembang
c.       Mewujudkan keadilan nasional
d.      Pemerataan wilayah daerah
e.       Memelihara hubungan pusat dan daerah dalam NKRI
9.      Contoh otonomi daerah
a.       Penetapan upah minimum regional
b.      Pengembangan kurikulum pendidikan
c.       Penggunaan APBD
d.      Pengelolaa objek wisata daerah
10.  Manfaat otonomi daerah
a.       Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
b.      Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
c.       Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
d.      Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
e.       Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
11.  Dampak positif
a.       Memiliki kewenangan daerah kebijakan sesuai kondisi wilayahnya.
b.      SDM bisa dikembangkan dan dioptimalkan lagi oleh pemerintah daerah.
c.       Pembangunan daerah jadi lebih efisien disegi waktu dan biaya.
12.  Dampak negatif
a.       Kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada tempatnya.
b.      Daerah yang miskin akan lambat untuk berkembang.
c.       Karena merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa dengan tanggungjawabnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Dan Strategis Nasional

Pertahanan dan Keamanan