Otonomi Daerah
Nama : Savira Citra
Amalia
NIM : 191710101057
Kelas : Kewarganegaraan
61
Otonomi
Daerah
1.
Pengertian
Otonomi
artinya aturan sendiri . Otomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas
tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti
dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan
masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
2.
Latar Belakang
a. Faktor
Internal
Faktor internal latar belakang otonomi
daerah adalah kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong
penerapan otonomi daerah di Indonesia. Timbul akibat
adanya tuntutan atas buruknya pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilaksanakan
secara sentralistik.
b. Faktor
Eksternal
Faktor eksternal latar belakang otonomi
daerah adalah faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat
implementasi otonomi daerah di Indonesia.
3.
Prinsip Otonomi Daerah
a. Otonomi
seluas – luasnya
Agar daerah diberikan wewenang untuk
melakukan pengurusan serta pengaturan terhadap urusan pemerintah di berbagai
bidang. Tetapi masih ada batasan yang bukan merupakan wewenang pemda seperti
politik luar negeri, dan keamanan nasional.
b. Otonomi
nyata
Daerah diberi kewenangan untuk
penanganan urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, dan juga
kewajiban yang telah ada.
c. Otonomi
bertanggung jawab
Otonomi Daerah diberikan agar daerah
bisa lebih menyejahterakan rakyat di daerah, sehingga semua aturan yang ada
harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan harus dilaksanakan dengan
bertanggungjawab pada negara dimana daerah tersebut bernaung.
4.
Ciri – ciri otonomi daerah
a. Demokrasi
dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
b. Lebih
mendekatkan pemerintah dengan rakyat
c. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata,
dan bertanggungjawab
5.
Asas
a. Tugas
pembantuan
Asas ini berdasarkan pada penugasan
suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya.
b. Dekonsentrasi
Pemberian wewenang dari pemerintahan
pusat kepada alat-alat mereka yang berada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan
urusan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang
didelegasikan.
c. Desentralisasi
Wewenang yang diberikan oleh
pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya
sendiri.
6.
Dasar – Dasar Hukum
a. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni
tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat.
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
d. Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
e. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber
Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan
Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18B ayat 1-2.
7.
Tujuan Utama
Ada
3 tujuan utama otonomi daerah , yaitu :
a. Tujuan
politik : upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik
dan DPRD.
b. Tujuan
administratif : adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan
daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta
sumber keuangan.
c. Tujuan
ekonomi : yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai
sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
8.
Tujuan Umum
a. Pelayanan
kepada masyarakat menjadi lebih baik
b. Kehidupan
demokrasi berkembang
c. Mewujudkan
keadilan nasional
d. Pemerataan
wilayah daerah
e. Memelihara
hubungan pusat dan daerah dalam NKRI
9.
Contoh otonomi daerah
a. Penetapan
upah minimum regional
b. Pengembangan
kurikulum pendidikan
c. Penggunaan
APBD
d. Pengelolaa
objek wisata daerah
10.
Manfaat otonomi daerah
a. Kesejahteraan
masyarakat di daerah semakin meningkat.
b. Memudahkan
pengaturan administrasi pemerintahan.
c. Agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan
pemerintahan berjalan lancar.
d. Daya
kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap
daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
e. Meningkatkan
pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
11.
Dampak positif
a. Memiliki
kewenangan daerah kebijakan sesuai kondisi wilayahnya.
b. SDM
bisa dikembangkan dan dioptimalkan lagi oleh pemerintah daerah.
c. Pembangunan
daerah jadi lebih efisien disegi waktu dan biaya.
12.
Dampak negatif
a. Kemungkinan
terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah
pusat terkadang bukan pada tempatnya.
b. Daerah
yang miskin akan lambat untuk berkembang.
c. Karena
merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa dengan
tanggungjawabnya.
Komentar
Posting Komentar